AYO LAWAN KEKERASAN BERBASIS GENDER
Berdasarkan hasil penelitian Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019, sekolah dan kampus menjadi salah satu ruang publik yang menduduki tempat ketiga tempat terjadinya kekerasan seksual. Realita ini tentu menjadi hal yang memprihtinkan bagi smeua pihak karena lembaga lendidikan yang semestinya menjadi ruang yang nyaman untuk mereka yang sedang menuntut ilmu justru menjadi ruang yang tidak aman dan menjadi tempat terjadinya kekerasan.
Akar masalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan
adalah Relasi Kuasa dan Ideologi Patriarki. Perempuan masih dipandang lebih
rendah dibanding laki-laki baik secara kekuasaan maupun perbedaan secara
biologis akan melahirkan ketimpangan gender, deskriminasi dan terjadi berbagai
tindak kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan
terhadap Perempuan disebut juga Kekerasan terhadap Perempuan Berbasis Gender (gender
based volience) adalah setiap Tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin,
yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan
secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman Tindakan tertentu,
pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam
kehidupan pribadi.
Berbagai
jenis dan bentuk kekerasan terhadap perempuan yaitu: (1) kekerasan fisik; (2)
kekerasan psikis; (3) kekerasan seksual; (4) kekerasan sosial; dan (5)
kekerasan ekonomi. Sedangkan tempat terjadinya kekerasan terhadap perempuan
adalah: (1) di dalam rumah; (2) di luar rumah; (3) di lembaga pendidikan atau
pengasuhan; dan (4) di tempat kerja. Dari fakta tersebut dapat diketahui bahwa
tempat yang seharusnya menjadi tempat paling aman tidak menjamin terhindarnya
perempuan dari kekerasan. Demikian juga dengan pelaku kekerasan yang seharusnya
adalah orang yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi perempuan justru bisa
menjadi pelaku kekerasan terhadap perempuan itu sendiri.
Apa
yang harus dilakukan agar kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah dan
dihentikan? Hal pertama yang harus dilakukan adalah penguatan Agensi Semua
anak untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan. Kedua, peningkatan
aksesdan kualitas layanan perlindungan anak khususnya perempuan. Ketiga, peningkatan
peran orangtua, keluarga dan anggota masyarakat untuk mencegah kekerasan
terhadap perempuan. Keempat, peningkatan kerangka hukum, kebijakan,
peraturan yang terintegratif dan terstuktur. Kelima yaitu penguatan
koordinasi dan sinergi lintas kementrian/lembaga daerah, organisasi masyarkat,
dunia usaha, mitra pembangunan media
untuk penghentian kekerasan terhadap perempuan.
Fakta
kekerasan terhadap anak yang merupakan bagian dari kekerasan terhadap perempuan
masih tinggi. Anak rentan menjadi korban kekerasan karena pola pikir anak yang
masih sederhana, anak dianggap sebagai obyek/hak milik sehingga terabaikan suaranya/kepentingannya,
ketimpangan gender (budaya patriartis),
dan sikap permisif dan kurang memahami konsep kekerasan terhadap anak sehingga lingkungan
dimana anak berada kurang menerapkan perlindungan terhadap anak.
Apa
yang dapat dilakukan untuk pencegahan kekerasan terhadap anak? Pertama adalah
menerapkan perlindungan anak di semua unsur masyarakat; kedua adalah
mendukung penerapan system peradilan dan perlindungan yang berpihak kepada anak;
ketiga adalah edukasi terus menenrus tentang pola asuh positif dan
setara kepada semua pihak terutama orang tua dan pendidik; keempat adalah
edukasi seksualitas komprehensif dimasukkan ke dalam kurikulum yang juga
mencakup kesetaraan gender, kelima adalah bekerjasama antar beragam
kementrian/lembaga negara dan masyarakat untuk mengedepankan kebaikan untuk
anak dan kesetaraan gender; dan yang keenam adalah memastikan pemahaman
para pengajar akan cara pengajaran yang non kekerasan dan membaurkan
nilai-nilai kesetaraan gender.
Ayo
Bersama Lawan Kekerasan Berbasis Gender
(suminarsih)